Ayo Belajar! Rangkuman Kedudukan dan Fungsi Kementerian NKRI dan Lembaga Non-Kementerian


  1.   Kementerian Negara Republik Indonesia
Indonesia menerapkan sistem presidensial yang artinya presiden memiliki kedudukan yang kuat karena ia merupakan kepala negara dan pemerintahan. Karena itulah seorang presiden memiliki tugas dan kewenangan yang banyak dan tidaklah memungkinkan untuk dikerjakan sendiri.
Presiden Presiden memiliki hak, wewenang dan kewajiban yang dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu ;
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)];
  • Berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)];
  • Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)];
  • Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturan –nya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)];
  • Memegang  kekuasaan yangtertinggi atas TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10);
  • Selengkapnya baca buku PPKn terbitan Grafindo, karangan Aim Abdulkarim.
Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden yang dipilih bersamaan pada saat pemilihan umum. Menteri ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut tertulis dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung daripada dewan, akan tetapi tergantung daripada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden
Dalam UUD Pasal 17 Pada Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
( ayat 1 ) Presiden dibantu oleh menteri – menteri negara.
( ayat 2 ) Menteri – menteri itu diangkat serta diberhentikan oleh Presiden.
( ayat 3 ) Setiap menteri membidangi urusan masing – masingnya tertentu dalam pemerintahan.
( ayat 4 ) Pembentukan, pengubahan, serta pembubaran suatu kementerian negara diatur di dalam peraturan perundang – undangan.
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan sistem pemerintahan ini tidak ada perubahan, pengangkatan, dan pemberhentian menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada Presiden, bukan pada DPR. Namun menteri-meteri itu tidak bisa disebut pegawai petinggi biasa
Menteri dianggap mengetahui seluk beluk masalah di bidangnya masing-masing, sehingga “menteri mempunyai pengaruh bear tehadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai kementeriannya”. Artinya bukan berarti mengurangi wewenang dan tanggung jawab ataupun Presiden di dikte oleh menteri-menterinya. Tetapi dengan maksud utuk menonjolkan bahwa menteri juga merupakan “Pemimpin-pemimpin Negara”, yang membantu Presiden agar sistem pemerintahan tetap sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Keberadaan kementerian negaraini diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 200 tentang Kementerian Negara. Undang-Undang ini megatur segaka aspek dalam kementerian, mulai dari tugas pokok hingga lembaga non-struktural.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia menyebutkam bahwa setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri, yaitu ;
  • Urusan Pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meliputi urusan luar, dalam negeri dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, dll.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, kooridinasi, dan sinkronasi program pemerintah hingga pembangunan kawasan atau daerah tinggal.
Dalam pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 200i tentang Kementerian Negara, bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian. Kementerian Negara Republik dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang di tanganinya.

  2.   Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
LPND atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen mengganti nama menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian adalah lembaga negara Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah dari Presiden. Kepala LPNK bertanggung jawab langsung kepada presiden melalio menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.

Pembentukan LPND dahulunya dilakukan dengan sebuah keputusan presiden tersendiri. Mesipun, sejak pemerintahan Megawati Soekanoputri, pembentukan seluruh LPND dilakukan dengan sebuah keputusan presiden saja, seperti Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001. Selanjutnya, seluruh keputusan presiden yang bersifat mengatur harus dikategorikan dan harus berbetuk Peraturan Presiden. Oleh karena itulah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan Peraturan Presiden dalam melakukan perubahan terhadap Keppres No. 103 Tahun 2001.

Sampai saat ini, peraturan Keppres Nomor 166 Tahun 2001 yang diganti oleh Megawati Soekanoputri masih berlaku sampai sekarang meskipun melewati banyak perubahan. Perubahan terakhir atas Keppres Nomor 103 Tahun 2001 dilakukan oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Berikut daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang ada di Indonesia :
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi;
  • Badan Informasi Geospasial (BIG) ;
  • Badan Intelijen Negara (BIN) ;
  • Selengkapnya baca buku PPKn terbitan Grafindo, karangan Aim Abdulkarim.




Materi Sebelumnya : Sistem Pembagian Kekuasaan Negara —> https://lleleciaa.blogspot.com/2020/01/rangkuman-ppkn-sistem-pembagian.html


Materi Selanjutnya : Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Comments

  1. rangkumannya udah bagus dan gampang di mengerti jg penggunaan bahasa sudah baik

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas rangkuman nya, tertata rapi dan sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  3. wahh terima kasih untuk rangkumannya, ini memudahkan saya untuk belajar....

    ReplyDelete
  4. Terima kasih atas rangkuman anda namun saya menyarankan anda untuk memberikan suatu gambar pada postingan ini agat anda dapat menarik perhatian pemabaca dan menurut saya and harus memperbaiki tulisan yang ada putih putihnya. terima kasih.

    ReplyDelete
  5. Terima kasih atas rangkumannya... Dengan rangkuman ini dapat mempermudah saya untuk belajar

    ReplyDelete
  6. Makasih bwt rangkumannya, isinya sangat lengkap dan bermanfaat. Saya menyarankan agar lebih rapi lagi font nya dan tata letaknya agar lebih enak dilihat. Blog anda juga berwarna menarik untuk dibaca

    ReplyDelete
  7. Waw, Terima kasih atas rangkumannya. sangat informatif, dan bermanfaat.

    ReplyDelete
  8. Isi atau informasi sudah lengkap dan cukup baik dan perlu diperbaiki dalam hal jarak antar paragraf dan terlalu ramai dilihat

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tentangku!

Ayo Belajar! Contoh Proposal Kegiatan