Ayo Belajar! Rangkuman Kedudukan dan Fungsi Kementerian NKRI dan Lembaga Non-Kementerian
1. Kementerian Negara Republik Indonesia Indonesia menerapkan sistem presidensial yang artinya presiden memiliki kedudukan yang kuat karena ia merupakan kepala negara dan pemerintahan. Karena itulah seorang presiden memiliki tugas dan kewenangan yang banyak dan tidaklah memungkinkan untuk dikerjakan sendiri. Presiden Presiden memiliki hak, wewenang dan kewajiban yang dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu ; Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)]; Berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)]; Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)]; Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturan –nya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)]; Memegang kekuasaan yangtertinggi atas TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10); Selengkapnya baca buku PPKn terbitan Grafindo, karangan Aim Abdulkarim. Dalam melaksanakan tug...

Comments
Post a Comment